HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Artikel ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Nunu Mahmud Firdaus, M.Pd
Disusun oleh :
Nama: Siti Yulia Putri Pratiwi
NIM : 20210068
Kelas : A 1
Prodi: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, negara dan warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Umumnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik, yang dimana negara memiliki peran bertanggungjawab terhadap warga negaranya begitu juga sebaliknya. Warga negara merupakan subjek dan objek dalam kehidupan bernegara. Masalah hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah persoalan yang paling mendasar dalam hubungannya. Dimana negara dan warga negara memiliki hak serta kewajibannya masing-masing dalam menjalani kehidupannya. Kedua hal tersebut saling berkaitan erat, karena ketika sesuatu merupakan hak negara maka berarti berkaitan dengan kewajiban negara, demikian pula sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Oleh karena itu, hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
Di Indonesia sendiri, kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara masih
banyak terjadi sejauh ini. Pelanggaran biasanya mulai dari yang ringan hingga pelanggaran yang
berat. Untuk mengatasi pelanggaran hingga pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara tersebut pemerintah melakukan upaya-upaya dengan mengoptimalkan peran lembagalembaga perlingungan HAM. Tetapi, pada kenyataannya saat ini permasalahan-permasalahan
tersebut masih belum bisa terselesaikan secara tuntas. Untuk mencerminkan sebagai warga negara
yang baik tentu kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga negara agar tidak
muncul pelanggaran atau permasalahan secara berulang kali. Negara juga harus mengetahui hak
dan kewajiban agar sejalan dengan pelaksanaan yang harus dilakukan warga negara.
A. Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir atau bahkan sebelum lahir. Prof. Dr. Notonegoro mengemukakan bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Jika hak ada warga negara, maka negara memiliki kewajiban demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, hak tidak dapat berdiri sendiri.
Kewajiban adalah sisi lain yang tidak dapat dilepaskan. Hampir setiap pembahasan tentang hak selalu mensyaratkan konsep kewajiban. Kewajiban dapat diartikan sebagai suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara. Kewajiban suatu tindakan atau sikap yang harus diambil atau dilakukan oleh seseorang sesuai dengan kemampuannya (Yasin, 2009). Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini berarti kewajiban itu adalah suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun dengan penuh rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, sama dengan hak yang dijelaskan sebelumnya, kewajiban juga harus memiliki legitimasi moral atau legal. Dengan demikian orang tidak melakukan kewajiban akan menerima sanksi dan hukuman.
B. Hak – Hak Warga Negara
Setiap warga negara mempunyai hak-hak dasar yang diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Hak Kodrat
b. Hak Asasi Manusia
c. Hak-hak Kebebasan Dasar Manusia
d. Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Dalam konsep Natural Right maka hak
adalah ‘what is nature’ hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :
e. Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia
f. Setiap orang dilahirkan dengan hak tersebut
g. Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat.
Selain mempunyai hak-hak dasar, berikut adalah hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945:
a. Hak atas hukum dan pemerintahan pada Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak berdasarkan pasal 27 ayat 2, “Tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
c. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan berdasarkan pasal 28A, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
d. Hak untuk mempertahankan keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah berdasarkan pasal 28B ayat 1.
e. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah Republik Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
-Berdasarkan pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
-Selanjutnya pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”,.
-Pasal 31 ayat 3, “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
f . Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (pasal 28c ayat 2)
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
h. Hak untuk memilih agama berdasarkan pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya”. Hal ini merupakan kebebasan warga negara untuk memilih agama sesuai dengan yang diyakinininya. Kebebasan beragama bukan berarti bebas beragama atau bebas mencampuradukan agama.
i. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
j. Hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak berdasarkan pasal 34 yang terdiri atas empat ayat yaitu:
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang.
C. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Berdasarkan Undang-Undang 1945 Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Wajib mentaati hukum pemerintahan. Berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Berdasarkan pasal 28J ayat 1, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
4. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis berdasarkan pasal 28J ayat 2.
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
D. Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.
Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran-pelanggaran hak warga negara.
1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berlandaskan hukum.
2. Penggusuran rumah, kebijaksanaan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap warga negara.
3. Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan ekstrim dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara.
Selain bentuk-bentuk pelanggaran-pelanggaran hak warna negara, adapun bentuk pelanggaran kewajiban warga negara adalah sebagai berikut.
1. Membuang sampah sembaranga
2. Tidak membayar pajak
3. Pengedaran barang-barang terlarang, seperti narkotika maupun ganja begitu juga dengan barang-barang terlarang lainnya
4. Merusak fasilitas negara
5. Tidak menaati hukum lalu lintas
E. Upaya dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Agar dapat meminimalisir atau bahkan menghilangkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, perlu dilakukan hal-hal dibawah ini.
1. Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif
2. Meningkatkan kerja sama secara harmonis
3. Memperkuat rasa persatuan
4. Meningkatkan rasa cinta tanah air
5. Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara
DAFTAR PUSTAKA
Moendoeng, N. G. K. (2020). PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945. LEX ET SOCIETATIS, 7(7).
Prasetyo, D., Manik, T. S., & Riyanti, D. (2021). Konseptualisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 1(1).
Pratama, N. I., & Hasan, S. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945.